Sudah memasuki awal tahun. Sudah saatnya bagi orang akuntansi untuk membuat laporan kinerja keuangan selama satu tahun belakang. Tidak luput juga mempersiapkan untuk laporan pajak penghasilan badan tahunan. Untuk tenggan batas waktu pelaporan pajak penghasilan badan adalah sampai tanggal 31 April. jadi masih ada waktu beberapa bulan untuk laporan kan? tapi baiknya jangan mepet-mepet ya. lebih cepat lebih baik. agar tidak terburu-buru apalagi sampai salah masukin data pas laporan. dan lebih parah lagi kalau sampai terlupa untuk lapor pajak penghasilan tahun, kan berabe tuh. untuk dendanya jika telat lapor pajak penghasilan tahunan bisa sampai Rp 1,000,000 lho. gak mau kan keluar uang sampai satu juta hanya karena telat lapor.
Yuk segera lapor. kalau mau konsultasi pajak untuk di area Jogja bisa langsung kontak ke kami ya kak.
ini nih kontaknya, via WhatsApp aja yaa 0858-7766-0090
Kenapa Harus Bayar Pajak Penghasilan Final 0,5%?
PPH Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omset usaha kurang dari 4,8 miliar per tahun.
berikut alasan mengapa anda wajib membayar dan melaporkan PPH Final dengan tarif 0,5%:
- Mematuhi Peraturan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPH Final atas Penghasilan-penghasilan tertentu.
- Ikut Membangun Indonesia. salah satu fungsi pajak adalah sebagai Pendapatan untuk Negara yang dapat digunakan untuk belanja negara. baik itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun pembangunan yang lainnya.
- Menghindari Risiko Direktorat Jendral Pajak MENUTUP BISNIS yang sudah anda bangun selama ini jika anda lalai dalam melakukan setor dan laporan pajak.
bagi yang berada di Jogja, konsultasikan segera pajak Anda ke Panata Dana. kontak langsung via WA 0858-7766-0090
Pendaftaran Pengukuhan PKP
menjadi wajib pajak dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) berarti wajib pajak dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai Kepada Konsumen. berikut ini adalah syarat pendaftaran pengukuhan PKP
Untuk wajib pajak orang Pribadi
- Fotokopi KTP
- Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Bermaterai
Untuk wajib pajak BADAN
- Akta Pendirian
- Fotokopi KTP Direktur
- Fotokopi NPWP Direktur
- Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha (bermaterai)
*sudah menyampaikan SPT Tahunan dan tidak mempunyai utang pajak baik badan maupun pengurus