• Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi Jogja

    Cara menghitung PPH Orang Pribadi sangatlah mudah. Need Help? WA saja ke 0858 7766 0090.
    PPh Pasal 21 merupakan peraturan perpajakan tentang pajak gaji, imbalan, honorarium dan dana pensiun. Dalam menentukan tarif PPh berlaku penghitungan pajak progresif sesuai dengan besarnya uang yang diterima. Tarif pajak progresif pada PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
    • Penghasilan kena Pajak (PKP) s.d. Rp 50 juta, dikenai pajak 5% (lima persen).

    • Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta, dikenai pajak 15% (lima belas persen).

    • Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta, dikenai pajak 25% (dua puluh lima persen).

    • Penghasilan kena Pajak (PKP) di atas Rp 500 juta, dikenai pajak 30% (tiga puluh persen).

  • Jasa Konsultan Pajak di Jogja

    Jasa Konsultan Pajak di Jogja, Panata Dana Saja. WA 0858 7766 0090. Handal dan Terpercaya

    Diberdayakan oleh Blogger.
    ADDRESS

    Jalan Godean KM 5, Sleman DIY

    EMAIL

    panatadana@gmail.com
    besgroupco@gmail.com

    TELEPHONE

    +62 858 7766 0090

    MOBILE

    +62